Persyaratan Domain ID

Pendaftaran domain Indonesia (ID) diatur oleh pandi dengan memenuhi persyaaratan tertentu untuk setiap eksistensi domain yang ingin anda daftarkan. Adapun persyaratan tersebut bisa anda baca dibawah ini :

dot.ID

Domain dot.ID digunakan untuk Web Umum / Pribadi / Organisasi

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

dot.CO.ID

Domain dot.CO.ID digunakan untuk Web Komersial

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

  • KTP/Paspor.

dot.AC.ID

Domain dot.OR.ID digunakan untuk Web Perguruan Tinggi / Kampus.

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

  • KTP/Paspor.

dot.SCH.ID

Untuk Sekolah Resmi :

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

  • KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • KTP/Paspor.

dot.PONPES.ID

Domain dot.PONPES.ID digunakan untuk Web Pondok Pesantren

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • KTP/Paspor.

dot.OR.ID

Domain dot.OR.ID digunakan untuk Web Organisasi

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • KTP/Paspor.

dot.WEB.ID

Domain dot.WEB.ID digunakan untuk Web Personal / Pribadi

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

dot.MY.ID

Domain dot.MY.ID digunakan untuk Web Personal / Pribadi

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

dot.BIZ.ID

Domain dot.BIZ.ID digunakan untuk Web Bisnis / Wiraswasta / Wirausaha

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

dot.DESA.ID

Domain dot.DESA.ID digunakan untuk Web Desa

  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

Leave a Reply